Berita

KPK Bongkar Suap Bea Cukai, Bekuk 5 Tersangka, Buru 1 Buronan!

99
×

KPK Bongkar Suap Bea Cukai, Bekuk 5 Tersangka, Buru 1 Buronan!

Sebarkan artikel ini
kasus-di-bea-cukai,-kpk-tetapkan-6-orang-tersangka-suap-dan-gratifikasi
kasus di bea cukai, kpk tetapkan 6 orang tersangka suap dan gratifikasi

Jakarta – KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait impor di Bea Cukai dan penerimaan gratifikasi. Penetapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu, 4 Februari 2025.

Salah satu tersangka adalah Rizal, mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Ditjen Bea Cukai periode 2024-Januari 2026.

Selain Rizal, lima tersangka lainnya adalah:

* Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono
* Kasi Intel DJBC Orlando
* Pemilik PT Blueray John Field
* Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri
* Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan

KPK telah menahan lima tersangka untuk 20 hari pertama, mulai 5-24 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

John Field melarikan diri saat hendak ditangkap. KPK akan menerbitkan pencekalan ke luar negeri dan meminta yang bersangkutan kooperatif.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penetapan tersangka ini berdasarkan kecukupan alat bukti.

Dalam OTT, KPK menangkap 17 orang.

Dari kediaman para tersangka dan lokasi lain, tim KPK mengamankan barang bukti senilai total Rp40,5 miliar.

Barang bukti tersebut meliputi:

* Uang tunai Rp1,89 miliar
* Uang tunai US$182.900
* Uang tunai Sin$1,48 juta
* Uang tunai JPY550.000
* Logam mulia 2,5 kg (Rp7,4 miliar)
* Logam mulia 2,8 kg (Rp8,3 miliar)
* Jam tangan mewah Rp138 juta

Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.