Berita

KPAI Soroti Praktik Operasional Daycare Tanpa Izin di Indonesia

47
×

KPAI Soroti Praktik Operasional Daycare Tanpa Izin di Indonesia

Sebarkan artikel ini
6407179d2aa4318cdeacb45373b362b1.jpg
6407179d2aa4318cdeacb45373b362b1.jpg

Yogyakarta – Pemerintah Kota Yogyakarta bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengambil langkah tegas terhadap operasional Daycare Little Aresha menyusul terbongkarnya kasus kekerasan sistematis terhadap balita di tempat penitipan tersebut. Selain tidak memiliki izin resmi, lembaga ini diduga kuat melakukan praktik penganiayaan terstruktur terhadap puluhan anak.

Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari kepala yayasan, kepala sekolah, hingga staf pengasuh. Berdasarkan hasil penyelidikan, sebanyak 53 balita di bawah usia dua tahun menjadi korban kekerasan fisik, termasuk tindakan pengikatan tangan dan kaki yang diduga telah menjadi prosedur standar di tempat tersebut.

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyatakan bahwa modus kekerasan ini tergolong masif dan sistematis. Pengasuh diduga menerapkan instruksi khusus untuk membatasi ruang gerak anak, bahkan melarang orang tua memantau pola asuh pada jam-jam tertentu.

“Mereka beroperasi hanya demi orientasi bisnis dengan mengabaikan aturan. Daycare ilegal seperti ini tidak terpantau karena tidak melakukan koordinasi dengan perangkat desa maupun dinas pendidikan setempat,” ujar Diyah.

Menurut Diyah, minimnya pengawasan pemerintah menjadi celah bagi tempat penitipan tak berizin untuk beroperasi secara liar. Ia menegaskan, daycare yang mengantongi izin resmi sebenarnya wajib mengikuti pembinaan, supervisi, dan standarisasi fasilitas, termasuk kesehatan dan sanitasi, yang secara rutin diawasi oleh pemerintah daerah.

Senada dengan KPAI, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengakui bahwa pemerintah kecolongan akibat ketiadaan izin operasional Little Aresha. Hasto menegaskan pihaknya akan melakukan penyisiran massal terhadap seluruh lembaga penitipan anak di wilayah Yogyakarta guna memastikan legalitas dan keamanan layanan bagi masyarakat.

“Tempat ini tidak memiliki izin TPA, PAUD, maupun TK. Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh dan mendesak agar Daycare Little Aresha ditutup secara permanen,” tegas Hasto.

Para tersangka kini terancam jeratan hukum berlapis berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak atas dugaan penelantaran dan tindak kekerasan diskriminatif. KPAI pun mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas keterlibatan pimpinan yayasan hingga ke akar-akarnya demi memberikan efek jera.