Berita

Korupsi Pajak: Kejagung Cekal Lima Orang ke Luar Negeri

112
×

Korupsi Pajak: Kejagung Cekal Lima Orang ke Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
kejagung-blak-blakan-soal-pencekalan-bos-djarum-hingga-eks-dirjen-pajak
kejagung blak blakan soal pencekalan bos djarum hingga eks dirjen pajak

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dalam kasus dugaan korupsi pajak periode 2016-2020. Lima orang, termasuk Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, dicekal untuk bepergian ke luar negeri.

Pencekalan ini bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang berjalan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan informasi tersebut. “Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).

Selain Victor Rachmat Hartono, nama-nama lain yang masuk dalam daftar cekal adalah mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi, Pemeriksa Pajak Ditjen Pajak Karl Layman, Konsultan Pajak Heru Budijanto Prabowo, dan Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ning Dijah Paraningrum.

Kasus ini diduga melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memperkecil nilai pembayaran pajak sejumlah perusahaan atau wajib pajak.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah menerima permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri dari Kejagung pada 14 November 2025.

Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, mengkonfirmasi penerimaan permohonan pencekalan tersebut.

Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus ini untuk mencari bukti-bukti yang dapat memperkuat dugaan tindak pidana korupsi.