Berita

Korupsi Kuota Haji Khusus: Kemenag dan Travel Terlibat?

84
×

Korupsi Kuota Haji Khusus: Kemenag dan Travel Terlibat?

Sebarkan artikel ini
68ae0b8cca724b8d17045e4d38e8fc29.jpg
68ae0b8cca724b8d17045e4d38e8fc29.jpg

Jakarta Selatan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dua alur pembagian tambahan kuota haji khusus kepada sejumlah biro perjalanan haji dalam kasus dugaan korupsi. Penelusuran aliran dana ini, baik dari hulu ke hilir maupun sebaliknya, dilakukan untuk mengungkap praktik penyerahan uang dari agen perjalanan ke Kementerian Agama (Kemenag) demi mendapatkan jatah kuota. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan hal ini di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 24 September 2025.

Budi menjelaskan, pendalaman dilakukan untuk melacak proses mendapatkan kuota khusus. Termasuk apakah ada permintaan uang, berapa jumlahnya, bagaimana mekanismenya, dan apakah melibatkan pihak perantara. Penelusuran ini juga bertujuan melacak aliran uang ke Kementerian Agama.

KPK mengungkapkan sekitar 400 agen perjalanan haji mendapatkan jatah tambahan kuota haji khusus pada tahun 2024. Lembaga antirasuah menduga ratusan agen tersebut menyetorkan sejumlah uang kepada segelintir pihak di Kementerian Agama untuk memperoleh jatah kuota tambahan ini.

Selain itu, KPK juga menduga adanya praktik jual-beli kuota haji yang dilakukan antaragen perjalanan haji. Biro haji yang menerima jatah kuota dari Kemenag diduga menjual kuota tambahan tersebut kepada agen perjalanan haji lainnya. “KPK menduga proses jual-beli kuota ini tidak hanya dilakukan oleh biro travel kepada calon jemaah,” kata Budi.

Praktik jual beli kuota haji sesama agen perjalanan ini masih didalami oleh penyidik KPK. Budi menekankan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini cukup kompleks dan terus berjalan. “Penegakan hukum butuh proses,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah mengungkapkan bahwa aliran uang korupsi kuota haji bergulir di setiap tingkatan Kementerian Agama. Segelintir pegawai hingga pemimpin tertinggi di lembaga tersebut diduga menikmati keuntungan dari pembagian kuota haji khusus.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa setiap tingkatan dan setiap orang mendapat bagiannya masing-masing. Fulus tersebut berasal dari biro perjalanan haji yang memperoleh kuota khusus.

Menurut Asep, setiap biro perjalanan harus membayar US$ 2.700 hingga US$ 7.000, atau sekitar Rp 42 juta hingga Rp 115 juta, untuk mendapatkan satu kursi haji. Uang ini diduga mengalir melalui sejumlah perantara seperti kerabat atau staf ahli di Kementerian Agama, bukan langsung dari agen travel ke pimpinan tertinggi.