Berita

Korlantas Digitalisasi Layanan SIM dan STNK Lewat Aplikasi

126
×

Korlantas Digitalisasi Layanan SIM dan STNK Lewat Aplikasi

Sebarkan artikel ini
korlantas-luncurkan-aplikasi-untuk-perpanjang-sim-hingga-stnk
korlantas luncurkan aplikasi untuk perpanjang sim hingga stnk

Jakarta – Masyarakat kini bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara online. Korlantas Polri meluncurkan aplikasi digital untuk mempermudah layanan tersebut.

Langkah ini merupakan bagian dari reformasi Polri dalam meningkatkan pelayanan publik.

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menjelaskan aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) dan Signal (Samsat Digital Nasional) hadir untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan efisien.

“Revitalisasi Ditregident merupakan bagian dari reformasi pelayanan Polri,” ujar Wibowo dalam keterangan tertulis, Senin (10/11).

Melalui aplikasi Sinar, perpanjangan SIM A dan SIM C dapat dilakukan secara daring tanpa perlu antre di Satpas.

Proses pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, hingga pembayaran dilakukan secara digital. SIM yang sudah diperpanjang akan dikirim langsung ke rumah melalui jasa pos.

Sementara itu, aplikasi Signal memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor secara online.

Aplikasi ini terhubung dengan sistem Jasa Raharja dan Bapenda di seluruh Indonesia. Masyarakat dapat membayar pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat.

“Sistem digital ini mengurangi potensi penyimpangan, karena seluruh proses terekam dan diawasi secara transparan,” tegas Wibowo.

Korlantas Polri juga tengah mengembangkan sistem E-BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik) dan Digital ID Regident.

Program ini akan terintegrasi dengan data nasional dalam ekosistem layanan digital Polri.

“Kami ingin seluruh layanan regident terhubung dalam satu sistem digital Polri,” pungkas Wibowo.