Semarang – Jasa Raharja bergerak cepat memberikan santunan kepada korban kecelakaan bus di Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah. Kecelakaan maut yang terjadi pada Senin (22/12/2025) dini hari itu menewaskan 16 orang dan melukai 17 lainnya.
Plt. Direktur Utama PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, memastikan seluruh korban akan mendapatkan hak jaminan sesuai ketentuan yang berlaku.
Santunan bagi korban meninggal dunia adalah sebesar Rp 50 juta yang akan diberikan kepada ahli waris yang sah.
Sementara itu, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan bagi korban luka-luka, dengan maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. Korban juga mendapatkan manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama maksimal Rp 1 juta dan biaya ambulans hingga Rp 500 ribu.
Kecelakaan terjadi di KM 420–200 Tol Krapyak, melibatkan bus Cahaya Trans bernomor polisi B-7201-IV. Bus tersebut melaju dari arah selatan (Kalikangkung) menuju utara (Krapyak).
Diduga, pengemudi tidak dapat mengendalikan laju kendaraan saat melintas di ruas jalan yang menikung. Akibatnya, bus oleng ke kanan, menabrak pembatas jalan, dan terguling ke sisi kanan jalan tol.
Seluruh korban telah dievakuasi dan dirawat di sejumlah rumah sakit terdekat, seperti RSUD dr. Adhyatma Tugurejo, RSUP dr. Kariadi, RS Columbia Asia, dan RS St Elisabeth Kota Semarang.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ribut Hari Wibowo menjelaskan bahwa sopir cadangan bus tersebut tengah diperiksa oleh polisi. Polisi masih menyelidiki penyebab pasti kecelakaan.
Bus PO Cahaya Trans tersebut sedang dalam perjalanan dari Bogor menuju Yogyakarta. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menanggung seluruh biaya perawatan korban luka-luka.







