Ecozone

Komnas HAM Nobatkan Andrie Yunus Pembela HAM Usai Jadi Korban

77
×

Komnas HAM Nobatkan Andrie Yunus Pembela HAM Usai Jadi Korban

Sebarkan artikel ini
komnas-ham-tetapkan-andrie-yunus-sebagai-pembela-ham
komnas ham tetapkan andrie yunus sebagai pembela ham

Jakarta – Komnas HAM menetapkan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, sebagai Pembela HAM.

Penetapan ini diberikan setelah Andrie menjadi korban penyiraman air keras.

Dasar penetapan ini adalah Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015.

Komisioner Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menyerahkan surat keterangan Pembela HAM atas nama Andrie Yunus pada 17 Maret 2026. Nomor suratnya 001/PM.04/HRD/T.I.A/3/2026.

Komnas HAM menilai status ini diberikan karena rekam jejak Andrie dalam penegakan HAM.

Pertimbangan meliputi latar belakang pendidikan dan keterlibatan dalam berbagai advokasi.

Aktivitas terakhir Andrie sebelum kejadian juga menjadi pertimbangan. Termasuk keterlibatan dalam siniar bertema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.

Komnas HAM menyoroti kerentanan yang dihadapi Andrie akibat aktivitasnya. Termasuk dugaan upaya kriminalisasi yang pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.