Jakarta – Komisioner Komnas HAM, Saurlin Siagian, menegaskan bahwa empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, harus diadili di peradilan umum.
Menurutnya, kasus ini merupakan tindak pidana terhadap warga sipil.
“Tentu menurut bagi Komnas HAM tidak cukup peradilan militer dan harus ada peradilan sipil. Karena ini bukan kasusnya milter dengan militer tetapi militer dengan sipil,” kata Saurlin, Rabu (18/3/2026).
Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi publik DPD GMNI DKI Jakarta dan Institut Marhaenisme27.
Saurlin menilai penyiraman air keras tersebut sebagai tindakan keji dan melanggar kemanusiaan.
Ia menekankan bahwa TNI seharusnya menegakkan hukum, bukan melanggarnya.
Saurlin juga mempertanyakan klaim Puspom TNI bahwa pelaku berasal dari Detasemen Markas BAIS TNI yang berurusan dengan logistik.
Menurutnya, ada ketidaksesuaian antara fungsi mereka dan kemampuan melakukan tindakan terstruktur seperti penyiraman air keras.
Ia heran jika pelaku berasal dari BAIS TNI Detasemen Markas yang tugasnya logistik.
“Benarkah mereka ini benar-benar berasal dari Detasemen markas Yang urusannya ada urusan logistik atau menyiapkan administrasi dan seterusnya,” tanyanya.
Sebelumnya, Puspom TNI menangkap empat anggota Denma BAIS TNI terkait kasus ini.
Keempat pelaku berasal dari matra AL dan AU.
Mereka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Saat ini mereka diamankan di Pom TNI untuk pemeriksaan.













