Jakarta – Komisi Reformasi Polri tolak kehadiran Roy Suryo dalam audiensi di STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (19/11). Status tersangka yang disandang Roy Suryo menjadi alasan utama penolakan.
Ketua Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan, Roy Suryo beserta dr. Tifa dan Rismon Hasiholan Sianipar tidak terdaftar sebagai peserta audiensi.
“Nama yang datang tadi ternyata tidak sama dengan daftar surat yang diajukan,” kata Jimly usai audiensi.
Tim reformasi, lanjut Jimly, telah sepakat bahwa individu berstatus tersangka tidak dapat mengikuti audiensi. Keputusan ini diambil dalam rapat internal sehari sebelumnya.
“Kami harus menghargai proses hukum yang sudah jalan,” tegas Jimly.
Komisi Reformasi Polri memberikan dua opsi kepada Roy Suryo dan rombongan: mengikuti audiensi tanpa berkomentar atau meninggalkan ruangan. Mereka memilih opsi kedua.
Jimly mengapresiasi sikap Refly Harun, yang mengajukan permohonan audiensi, atas keputusannya untuk keluar bersama Roy Suryo dan rombongan.
Roy Suryo saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Presiden Prabowo Subianto membentuk Komisi Reformasi Polri pada 7 November lalu. Selain Jimly Asshidiqie, komisi ini beranggotakan Mahfud MD, tiga mantan Kapolri (Tito Karnavian, Idham Azis, dan Badrodin Haiti), serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.







