Jakarta – Komisi III DPR akan tetap memanggil penyidik dan jaksa penuntut umum terkait kasus ABK Sea Dragon, Fandi Ramadhan.
Hal ini ditegaskan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
Pemanggilan ini terkait tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan.
Vonis lima tahun penjara telah dijatuhkan kepada Fandi oleh majelis hakim pada Kamis (5/3/2026).
“Kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini,” kata Habiburokhman.
Tujuannya untuk mempertanyakan pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak kasus diperiksa hingga vonis.
Habiburokhman mengaku bersyukur Fandi tidak dihukum mati.
Menurutnya, hakim telah mempertimbangkan bahwa hukuman mati bukan hukuman pokok, melainkan alternatif terakhir.
Hal ini sesuai dengan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Ia juga mengapresiasi sikap Fandi dan tim kuasa hukumnya yang terus berjuang.
Meski begitu, ia menegaskan DPR tidak dapat mengintervensi proses hukum secara teknis.
“Hakim memahami bahwa berdasarkan Pasal 98 KUHAP baru hukuman mati bukanlah hukuman pokok dan merupakan alternatif terakhir,” pungkasnya.













