BeritaPemerintahanPolitik

Komisi I DPR Soroti Spam Promosi Judol Marak di Sosmed

16
×

Komisi I DPR Soroti Spam Promosi Judol Marak di Sosmed

Sebarkan artikel ini

Praktik tersebut diduga dirancang untuk menarik pengguna mengakses platform ilegal melalui iming-iming kemenangan instan.

Anggota DPR RI, Cindy Monica. Foto: Arifma/Mahendra
Anggota DPR RI, Cindy Monica. Foto: Arifma/Mahendra

Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Cindy Monica, menyoroti maraknya komentar spam berisi promosi judi online di berbagai platform media sosial.

Menurut dia, fenomena tersebut meresahkan karena tidak hanya mengganggu ruang interaksi publik, tetapi juga berpotensi menjerat masyarakat, termasuk generasi muda, ke dalam praktik perjudian digital.

Cindy menjelaskan, akun-akun itu kerap membanjiri kolom komentar unggahan tokoh publik, media massa, hingga lembaga pemerintah dengan tautan mencurigakan.

Praktik tersebut diduga dirancang untuk menarik pengguna mengakses platform ilegal melalui iming-iming kemenangan instan.

“Kolom komentar media sosial yang seharusnya menjadi ruang diskusi positif kini banyak disusupi promosi judi online. Ini bukan sekadar gangguan digital, melainkan upaya penyebaran praktik ilegal yang merugikan masyarakat,” ujar Cindy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menilai, pola penyebaran melalui komentar spam menunjukkan pelaku terus mencari celah baru untuk menjangkau calon korban.

Ia menegaskan, perang melawan judi online tidak cukup hanya dengan memblokir situs. Pengawasan yang digunakan harus adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Cindy juga menekankan pentingnya penguatan literasi digital serta kolaborasi erat antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat.

Ia mengajak publik untuk tidak mengeklik tautan mencurigakan serta aktif melaporkan akun yang terindikasi mempromosikan judi online.

“Masyarakat harus waspada terhadap janji keuntungan instan. Partisipasi publik menjadi kunci menciptakan ruang digital yang aman dan sehat,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemberantasan judi online merupakan tanggung jawab bersama.

Ruang digital, kata dia, harus dioptimalkan sebagai sarana edukasi dan produktivitas, bukan tempat berkembangnya aktivitas ilegal yang merusak masa depan masyarakat.