FENESIA – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) akan memblokir situs Front Pembela Islam (FPI) dan semua akun media sosialnya. Hal ini akan dilakukan setelah FPI resmi dilarang beroperasi.
Informasi ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy permadi berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian di bawah Kemenkopolhukam. Kominfo akan melakukan pemblokiran akun medsos dan website yang berkaitan dengan FPI.
Mengutip dari DetikINET, lewat sambungan telepon pada Rabu (30/12), Dedy mengatakan, “Dengan keputusan SKB tadi, Kominfo dengan tupoksinya terutama di ruang digital yang melanggar perundang-undangan yang melanggar SKB. Kalau ada konten FPI yang terbukti melanggar, akan dilakukan pemutusan akses atau take down.”
Soal akun media sosial, pemblokiran tersebut akan dilakukan Kominfo dengan bekerjasama dengan pemilik platform, seperti Twitter, Facebook, Instagram, maupun Google.
Tidak langsung diblokir begitu saja, Dedy mengungkapkan pemblokiran akun maupun website tersebut dilakukan peninjauan terlebih dahulu. Jika terbukti ada pelanggaran, khususnya yang yang melanggar SKB, maka pemblokiran jadi langkah tegasnya.
“Misalnya ada unsur yang berkaitan dengan radikalisme, terorisme yang disebarluaskan, maka Kominfo akan melakukan penutupan atau take down. Jadi, ada proses verifikasi konten, kalau ada pelanggaran, dilakukan penindakan,” pungkas Dedy.
Sebelumnya, pemerintah telah melarang seluruh simbol, atribut, dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di seluruh wilayah Indonesia. Pelarangan tersebut dituangkan dalam bentuk surat keputusan bersama (SKB) kementerian di bawah Kemenko Polhukam.
Pengumuman pelarangan FPI ini disampaikan di Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (29/12). Awalnya, Menko Polhukam Mahfud Md yang membuka pengumuman. Kemudian SKB dibacakan oleh Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
Dalam konferensi pers, Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan, “Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.”







