Berita

Koalisi Jurnalis Minta Polda Bali Tindak Lanjuti Laporan Intimidasi

96
×

Koalisi Jurnalis Minta Polda Bali Tindak Lanjuti Laporan Intimidasi

Sebarkan artikel ini
koalisi-jurnalis-minta-polda-bali-tindak-lanjuti-laporan-intimidasi
koalisi jurnalis minta polda bali tindak lanjuti laporan intimidasi

Denpasar – Koalisi Jurnalis Bali mendesak Polda Bali mengusut tuntas kasus dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis detikBali, Fabiola Dianira. Dugaan kekerasan ini terjadi saat Fabiola meliput unjuk rasa di Lapangan Renon.

Koalisi Jurnalis Bali melaporkan kasus ini ke Polda Bali. Laporan diterima dengan nomor LP/B/636/IX/2025/SPKT/POLDA BALI tanggal 6 September 2025 dan Nomor LP/B/637/IX/2025/SPKT/POLDA BALI tanggal 7 September 2025.

“Kami melaporkan dugaan tindak pidana menghalang-halangi kerja jurnalistik, kekerasan, perampasan, dan pelanggaran kode etik oleh tiga personel Polri yang belum diketahui identitasnya,” ujar Ketua Bidang Advokasi YLBHI-LBH Bali, Ignatius Rhadite, Minggu (7/9).

Rhadite menekankan pentingnya sanksi berat bagi pelaku agar tidak ada impunitas.

Fabiola diduga mengalami kekerasan saat meliput aksi unjuk rasa terkait kenaikan tunjangan DPR dan kasus tewasnya pengemudi ojol. Saat merekam dugaan kekerasan aparat, ia diintimidasi, dilarang mengambil foto, bahkan ponselnya dirampas.

Akibat kejadian tersebut, Fabiola mengalami depresi dan harus menjalani pemulihan psikologis.

Koalisi Jurnalis Bali terdiri dari YLBHI-LBH Bali, AJI Kota Denpasar, IJTI Bali, IWO Bali, UJB, dan PENA NTT. Mereka memberikan dukungan penuh kepada Fabiola.

Pasal yang dilaporkan meliputi Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP, Pasal 4 ayat (2) dan/atau ayat (3) jo. Pasal 18 ayat (1) UU Pers, serta pelanggaran kode etik Polri.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, membenarkan laporan tersebut telah diterima dan akan diproses lebih lanjut.

Kordiv Gender dan Kemitraan AJI Kota Denpasar, Ni Kadek Novi Febriani, mengapresiasi keberanian Fabiola melaporkan kasus ini. Ia menegaskan kebebasan pers adalah kunci negara demokratis.

“Kami meminta Kapolda Bali mengusut tuntas kasus ini dan menjamin kebebasan pers,” tegasnya.