Padang – Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat mendesak Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Desakan ini disampaikan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang hal yang sama.
Ketua KI Sumatera Barat, Musfi Yendra, menyatakan bahwa kesadaran masyarakat terhadap informasi publik semakin tinggi.
“Pemerintah harus merespons dengan memperkuat regulasi terkait keterbukaan informasi publik di Sumatera Barat melalui penerbitan Pergub,” tegas Musfi saat menyerahkan Laporan Kerja KI Sumatera Barat tahun 2024 kepada Gubernur di Istana Gubernur, Senin (14/4).
Selain Pergub, KI Sumatera Barat juga meminta Gubernur untuk melibatkan KI dalam Rapat Koordinasi Kepala Daerah, Organisasi Perangkat Daerah, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Tujuannya, untuk memperkuat pemahaman terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Badan Publik dan Pejabat Publik wajib memahami UU KIP karena ini menyangkut hak dan kewajiban badan publik terhadap layanan informasi publik,” tambahnya.
Menanggapi desakan tersebut, Gubernur Mahyeldi menyatakan kesiapannya untuk menerbitkan Pergub tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Nanti akan kami susun untuk membentuk Pergub guna mendukung transparansi dan keterbukaan di Pemprov Sumatera Barat,” ujar Mahyeldi.
Mahyeldi menjelaskan bahwa meskipun Pergub belum ada, pihaknya telah melaksanakan keterbukaan informasi di lingkungan Pemprov Sumatera Barat.
“Kami telah membuat Dasbord Pemprov Sumatera Barat. Di sana, siapa pun bisa melihat anggaran APBD secara detail,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Pemprov Sumatera Barat mendapat predikat Informatif pada Monitoring dan Evaluasi yang dilaksanakan Komisi Informasi Pusat. ”
Ini bentuk komitmen kami terhadap transparansi dan keterbukaan informasi publik,” ungkapnya.ublik,” ungkapnya.







