BeritaPemerintahan

BKN Wajibkan ASN Aktifkan MFA untuk Amankan Data Kepegawaian

187
×

BKN Wajibkan ASN Aktifkan MFA untuk Amankan Data Kepegawaian

Sebarkan artikel ini
ASN,BKN

Jakarta – Demi meningkatkan keamanan data kepegawaian di era digital, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, untuk mengaktifkan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) pada akun MyASN mereka.

Kewajiban ini berlaku paling lambat tanggal 13 April 2025.

MFA merupakan metode pengamanan digital yang mengharuskan pengguna melewati lebih dari satu tahapan verifikasi saat mengakses layanan sistem BKN.

Selain memasukkan kata sandi, pengguna juga diharuskan memasukkan kode OTP (One-Time Password) yang dikirimkan ke perangkat terdaftar.

“Data bukan hanya sekadar angka atau statistik, tetapi juga aset strategis yang menjadi dasar dalam pengambilan keputusan serta penyusunan kebijakan,” jelas Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh.

Penerapan MFA ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap data digital, terutama data kepegawaian, sehingga risiko kebocoran data akibat peretasan atau serangan phishing dapat diminimalkan.

Mulai 13 April 2025, seluruh akses ke data dan layanan kepegawaian hanya akan tersedia melalui portal ASN Digital, dan pengguna yang belum mengaktifkan MFA tidak akan dapat mengakses-nya.

Cara Mengaktifkan MFA ASN:

1. Buka browser dan kunjungi situs resmi BKN: https://asndigital.bkn.go.id
2. Pilih opsi “Login” dan masukkan username serta kata sandi akun MyASN Anda.
3. Klik tombol “Aktifkan MFA” pada pemberitahuan yang muncul.
4. Pindai kode QR yang ditampilkan menggunakan aplikasi Google Authenticator atau aplikasi pemindai QR lainnya.
5. Masukkan kode OTP yang muncul di aplikasi ke kolom yang tersedia di halaman aktivasi.
6. Tunggu hingga proses selesai, nama perangkat akan muncul, lalu klik “Submit”.