Jakarta – Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna menolak membuka laporan terhadap hakim MK Adies Kadir.
Penolakan itu disampaikan saat rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (18/2/2026).
Palguna bahkan memilih diberhentikan dari jabatannya daripada membuka laporan tersebut.
Anggota Komisi III DPR sebelumnya meminta Palguna membeberkan proses pemeriksaan laporan terhadap Adies Kadir.
Palguna menegaskan membuka laporan tersebut melanggar sumpah jabatan.
“Tidak mungkin. Karena kami akan menyalahi sumpah kami, kami akan menyalahi hukum acara,” tegas Palguna.
Palguna menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR yang menyebut pemaparannya normatif.
“Kalau itu yang Bapak minta, lebih baik saya minta diberhentikan jadi Majelis Kehormatan. Serius,” ujarnya.
Sebanyak 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam CALS melaporkan Adies Kadir ke MKMK.
Adies Kadir dilaporkan karena pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI diduga melanggar kode etik.
Laporan ini diajukan demi menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah Konstitusi.
CALS meminta MKMK memperluas yurisdiksinya untuk mengoreksi kekeliruan dalam proses seleksi hakim.







