Jakarta – LBH Salemba berencana melaporkan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, ke aparat penegak hukum.
Langkah ini diambil terkait pernyataan Wali Kota Denpasar yang dinilai menimbulkan polemik dan berpotensi mencemarkan nama baik Presiden RI.
Direktur Eksekutif LBH Salemba, Muhammad Alfarizzi, menyebut pernyataan tersebut berdampak luas dan menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Akibatnya muncul kebingungan, keresahan, dan kegaduhan di tengah masyarakat,” kata Alfarizzi, Rabu (18/2/2026).
LBH Salemba menilai narasi yang berkembang membentuk persepsi negatif dan merugikan kehormatan pihak tertentu, termasuk Presiden RI.
Pernyataan tersebut juga dinilai berpotensi memunculkan suasana saling curiga dan mengganggu stabilitas publik.
LBH Salemba menegaskan pejabat publik wajib berhati-hati dalam menyampaikan informasi.
Penyampaian tuduhan yang tidak terbukti kebenarannya berpotensi melanggar ketentuan pidana.
LBH Salemba akan mengkaji Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, serta Pasal 433 dan Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP baru).
LBH Salemba akan menyiapkan laporan resmi dalam satu hingga dua hari ke depan.
“Kami sedang menyusun materi laporan dan mengkonsolidasikan rekan-rekan advokat serta konsultan hukum,” ujar Alfarizzi.
LBH Salemba mengajak seluruh pejabat publik menjunjung tinggi etika, akurasi informasi, dan tanggung jawab konstitusional.














