Jakarta – Sejumlah daerah telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Pemerintah pusat menargetkan seluruh daerah mengumumkan UMP paling lambat 24 Desember 2025.
Kenaikan UMP ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menegaskan bahwa tidak akan ada penurunan UMP, bahkan untuk daerah dengan pertumbuhan ekonomi negatif.
Berikut daftar 10 provinsi yang telah mengumumkan besaran UMP terbaru:
1. Sumatera Utara
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengumumkan UMP Sumut 2026 naik 7,9 persen. UMP Sumut menjadi Rp 3.228.971, naik Rp 236.412 dari sebelumnya Rp 2.992.559.
2. Sumatera Selatan
UMP Sumatera Selatan tahun 2026 naik 7,10 persen menjadi Rp 3.942.963, dari UMP tahun sebelumnya sebesar Rp 3.681.561.
3. Kalimantan Tengah
UMP Kalteng tahun depan ditetapkan sebesar Rp3.686.138 per bulan. Angka ini naik Rp 212.516 atau 6,12 persen.
4. Nusa Tenggara Barat
Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Muhamad Iqbal menetapkan UMP NTB tahun depan sebesar Rp 2.673.861, naik Rp 70.930 atau 2,72 persen.
5. Sulawesi Utara
Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menetapkan UMP Sulawesi Utara 2026 sebesar Rp 4.002.630, naik 6,018 persen.
6. Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.182.955, naik sekitar 6,3 persen.
7. Gorontalo
Pemerintah Gorontalo menetapkan UMP sebesar Rp 3.405.144, naik 5,7 persen dari Rp 3.221.731.
8. Bali
Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan UMP Bali 2026 sebesar Rp 3.207.459 per bulan. Upah naik 7,04 persen atau Rp 210.899.
9. Riau
Pemerintah Provinsi Riau menetapkan UMP tahun 2026 naik 7,74 persen menjadi Rp 3.780.495,85.
10. Lampung
UMP Lampung tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.047.734 per bulan, naik 5,35 persen.







