Tangsel – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran uang pinjaman gadai syariah (Rahn) di PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya, Cabang Pegadaian Syariah Pondok Aren, pada 2025.
Kedua tersangka itu masing-masing berinisial TAB dan JI. Penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan korupsi yang terjadi pada Februari hingga Maret 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, JI yang berstatus nasabah mengajukan 10 kontrak pinjaman gadai syariah dengan menyerahkan 10 barang sebagai jaminan.
Dalam proses pengajuan pinjaman itu, JI berhubungan dengan TAB yang saat itu menjabat sebagai Kepala Unit UPS Pondok Jaya.
Penyidik menemukan TAB diduga mengembalikan seluruh barang jaminan milik JI tanpa melalui mekanisme pelunasan pinjaman sebagaimana mestinya. Perbuatan itu diduga dilakukan secara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Kerugian negara saat ini masih dalam proses audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga nilai pastinya belum dapat disampaikan,” ujar pihak Kejari Tangsel dalam keterangan pers, Senin (22/6).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik telah menahan TAB karena diduga kuat melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.
Selain itu, penyidik menilai ada kekhawatiran TAB melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Sementara itu, JI belum memenuhi panggilan penyidik meski telah dipanggil sebanyak tiga kali secara sah dan patut. Kejari Tangsel menyebut JI masih dalam pencarian dan identitasnya akan segera dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam pengembangan penyidikan, tim Pidsus Kejari Tangerang Selatan juga menggeledah tiga lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ketiga lokasi itu meliputi Kantor Pegadaian UPS Pondok Jaya, Kantor Cabang Pegadaian Syariah Pondok Aren, serta rumah kediaman TAB.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Seluruh barang bukti tersebut akan diverifikasi dan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian perkara.
Kejari Tangerang Selatan juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.







