Hukum dan Kriminal

Kejari Padang Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR

204
×

Kejari Padang Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR

Sebarkan artikel ini
kejari
kejari

Padang, Topsatu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang resmi menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kamis (17/4/2025). Tersangka berinisial DK merupakan mantan mantri di salah satu bank BUMN di Kota Padang.

Penetapan DK sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya terhadap tersangka berinisial UA, yang telah lebih dulu ditetapkan pada 10 April 2025.

“Tersangka UA merupakan calo yang berperan dalam proses perekrutan calon debitur. Dari pengembangan penyidikan, ditemukan keterlibatan DK yang memegang peran strategis dalam pencairan kredit,” ungkap Kepala Kejari Padang, Aliansyah, dalam keterangannya kepada wartawan.

DK, yang saat ini telah ditahan untuk 20 hari ke depan, diduga kuat bekerja sama dengan UA dalam memanipulasi prosedur pengajuan KUR. Modusnya, UA merekrut warga di kawasan Simpang Haru, Padang, lalu mengumpulkan dokumen seperti KTP dan KK, yang kemudian diserahkan kepada DK.

Sebagai mantri bank, DK memiliki kewenangan melakukan verifikasi lapangan dan menilai kelayakan calon debitur. Namun, alih-alih menjalankan tugas sesuai prosedur, DK justru memfasilitasi pencairan KUR kepada nasabah fiktif yang tidak memiliki usaha riil.

“DK diketahui secara sadar meloloskan 51 pengajuan kredit fiktif. Seluruh data usaha, termasuk foto lokasi dan izin usaha, disusun secara rekayasa dengan sepengetahuan kedua tersangka,” jelas Aliansyah.

Setelah dana kredit cair, sejumlah uang yang berkisar antara Rp30 juta hingga Rp100 juta per debitur, dikuasai oleh UA, sementara DK turut menerima bagian dari hasil kejahatan tersebut.

Keduanya juga mencoba menutupi perbuatannya dengan tetap melakukan pembayaran cicilan secara bertahap melalui UA. Namun, sejak Januari hingga Juli 2024, terjadi kemacetan pembayaran (kolektibilitas 5), sehingga seluruh pinjaman tersebut dinyatakan bermasalah.

Akibat perbuatan kedua tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,9 miliar, yang berasal dari kredit macet di salah satu bank milik pemerintah.

Proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami peran kedua tersangka dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (h)