Jakarta, Fenesia.com – Implementasi regulasi ketenagakerjaan inklusif di Indonesia kini bergeser dari sekadar pemenuhan kuota administratif menuju penguatan ekosistem pendukung yang mempertemukan kompetensi pencari kerja disabilitas dengan kebutuhan dunia industri.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa mayoritas penyandang disabilitas di tanah air masih terkungkung di sektor informal, dengan persentase mencapai 69,14% untuk kategori berat dan 72,01% untuk kategori ringan.
Kesenjangan ini menjadi sorotan utama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mulai mengoptimalkan peran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) untuk memutus rantai keterbatasan akses kerja.
“Kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas sebenarnya bukan hal baru. Yang berubah beberapa tahun terakhir adalah bagaimana aturan itu diterjemahkan menjadi program yang benar-benar mempertemukan pencari kerja dengan dunia usaha,” ujar Ketua Sub Kelompok Penempatan Tenaga Kerja Disnakertransgi DKI Jakarta, Helazurine, kepada Katadata, Senin (6/7).
Langkah konkret yang ditempuh pemerintah daerah mencakup penyelenggaraan job fair khusus serta program upskilling untuk membekali talenta disabilitas dengan keahlian teknis seperti desain grafis dan pemasaran digital.
Program tersebut berhasil menyerap setidaknya 351 tenaga kerja disabilitas ke berbagai perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jakarta.
Pemerintah juga meluncurkan sistem e-ULD Ketenagakerjaan sebagai platform digital yang mengintegrasikan basis data pencari kerja dengan kebutuhan perusahaan secara real-time.
Sistem ini dirancang untuk mempermudah proses rekrutmen daring sekaligus memantau tingkat kepatuhan perusahaan terhadap mandat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
Namun, tantangan kepatuhan masih menjadi catatan serius karena hingga tahun 2025 baru sembilan BUMD dan tujuh perusahaan swasta yang secara resmi melaporkan pemenuhan kuota pekerja disabilitas.
Pemerintah mengakui bahwa masih terdapat kebingungan di tingkat korporasi terkait mekanisme pelaporan dan kriteria rekrutmen yang tepat.
Ia menambahkan, pendekatan pembinaan lebih dikedepankan oleh pemerintah dibandingkan penegakan sanksi represif terhadap perusahaan yang belum memenuhi ketentuan.
“Kami tidak ingin perusahaan merekrut hanya untuk memenuhi kuota. Yang kami dorong adalah terciptanya kesempatan kerja yang berkelanjutan, dengan jenjang karier yang jelas,” lanjutnya.
Sisi positif dari upaya ini dirasakan oleh pekerja disabilitas seperti Raian Al-Kayyisu yang kini meniti karier sebagai terapis di sektor formal.
Ia menyatakan bahwa kemudahan akses informasi dan proses seleksi yang ramah disabilitas menjadi pintu masuk utama bagi rekan-rekan komunitas untuk berkarya.
“Yang paling berkesan adalah proses perekrutannya mudah dan tidak dipersulit,” ujar Raian.
Meski demikian, ia menekankan bahwa pembangunan lingkungan kerja yang inklusif tetap memerlukan pelibatan aktif penyandang disabilitas dalam perumusan kebijakan di tingkat perusahaan.
Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah mulai memberikan penghargaan khusus bagi perusahaan yang menunjukkan komitmen nyata dalam menciptakan ruang kerja yang setara.
Upaya berkelanjutan melalui pelatihan, integrasi data, dan pendampingan ini diharapkan mampu mengurangi dominasi sektor informal bagi kelompok disabilitas di masa depan.







