Berita

Kejaksaan Sita Rumah Anak Riza Chalid di Kebayoran Baru

90
×

Kejaksaan Sita Rumah Anak Riza Chalid di Kebayoran Baru

Sebarkan artikel ini
78525c7a078b1f4adc34c5635a0d9906.jpg
78525c7a078b1f4adc34c5635a0d9906.jpg

Jakarta – Tim penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita satu rumah milik keluarga pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2012-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan, aset yang disita berupa tanah dan bangunan seluas 557 meter persegi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Properti tersebut tercatat atas nama Kanesa Ilona Riza, yang merupakan anak dari Riza Chalid. “Penyitaan ini dilakukan terhadap aset yang diduga merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC,” kata Anang dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 18 Oktober 2025.

Anang menambahkan, rumah dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635 itu diduga dibeli menggunakan dana hasil korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Aset tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara TPPU dan korupsi yang menjerat Riza Chalid.

Kejaksaan telah menetapkan Riza Chalid sebagai salah satu tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2012-2023. Kemudian, Kejaksaan juga menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka untuk TPPU.

Penyitaan di Kebayoran Baru ini menambah daftar aset Riza Chalid yang dibekukan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi ini. Sebelumnya, Kejaksaan telah menyita sejumlah aset dan perusahaan yang terafiliasi dengan Riza, salah satunya PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten.

Riza Chalid bersama putranya, Muhammad Kerry Ardianto Riza, adalah beneficial owner dari PT OTM. Kerry juga menjadi tersangka dalam kasus ini. PT OTM digunakan sebagai tempat pencampuran dan penampungan bahan bakar minyak milik Pertamina Patra Niaga. Menurut jaksa, kegiatan pencampuran BBM di perusahaan swasta tersebut melanggar ketentuan.

Jaksa juga mempersoalkan kontrak antara Pertamina dan PT OTM yang ditandatangani pada 2014. Kontrak tersebut semula mencantumkan ketentuan bahwa PT OTM akan menjadi milik Pertamina setelah 10 tahun. Namun, dalam praktiknya, para tersangka dari Pertamina dan perusahaan diduga berkongkalikong, sehingga perusahaan itu tidak kunjung menjadi milik Pertamina.

Kejaksaan Agung juga menyita sejumlah aset Riza lainnya, yaitu rumah tiga lantai di Perumahan Rancamaya Golf Estate, Jalan Bunga Raya, Nomor 9, 10, dan 11 Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Selain itu, beberapa kendaraan roda empat juga disita, antara lain BMW tipe 528 berwarna putih, Toyota Rush, Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Alphard, Mini Cooper, dan Sedan Mercy.