Jakarta – Kejaksaan Agung secara resmi menyatakan sikap untuk mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.
Langkah hukum ini diambil menyusul putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, terutama terkait durasi hukuman dan status penahanan terdakwa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi rencana tersebut saat memberikan keterangan pers di kantornya, Kamis (2/7).
Anang menegaskan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melengkapi memori banding untuk diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta.
“Namun kami, Tim Jaksa Penuntut Umum, akan mengajukan upaya hukum banding hari ini,” ujar Anang.
Fokus utama dalam memori banding tersebut mencakup evaluasi terhadap status tahanan Nadiem Makarim yang hingga saat ini masih berstatus sebagai tahanan rumah.
Sejak 12 Mei 2026, majelis hakim menetapkan Nadiem menjalani masa tahanan di kediaman pribadinya di Jakarta Selatan dengan alasan kebutuhan perawatan medis.
Jaksa memandang perlunya peninjauan kembali atas penetapan status tersebut agar sejalan dengan standar penahanan bagi terdakwa kasus korupsi dengan skala kerugian negara yang signifikan.
Selain aspek penahanan, durasi vonis 10 tahun penjara juga menjadi poin krusial yang akan diperdebatkan oleh tim jaksa dalam memori banding.
Meskipun majelis hakim telah menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 809 miliar, jaksa menilai masih terdapat ruang untuk penyesuaian.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara dalam perkara ini tercatat mencapai Rp 1,56 triliun.
Angka tersebut jauh lebih besar dibandingkan jumlah uang pengganti yang ditetapkan dalam amar putusan majelis hakim saat ini.
Dalam proses tuntutan sebelumnya, JPU sebenarnya telah meminta agar terdakwa dibebankan uang pengganti hingga Rp 5,6 triliun.
Tuntutan tersebut mencakup akumulasi transaksi yang disamarkan melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa serta peningkatan harta kekayaan yang tidak wajar.
Anang menjelaskan bahwa perbedaan perhitungan uang pengganti ini akan menjadi salah satu materi yang dituangkan dalam memori banding secara mendalam.
Di sisi lain, pihak Nadiem Makarim melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, juga telah menyatakan akan menempuh langkah hukum serupa.
Ari menyebut bahwa kliennya memandang putusan hakim sebagai bentuk kriminalisasi dan akan terus berjuang untuk mencari keadilan di tingkat banding.
Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, kedua belah pihak diberikan waktu selama dua pekan untuk melengkapi dokumen banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Batas akhir penyerahan dokumen tersebut dijadwalkan jatuh pada Selasa (14/7).
Hingga saat ini, pihak kuasa hukum Nadiem belum memastikan kapan waktu tepatnya dokumen banding tersebut akan diserahkan secara resmi.
Kejaksaan Agung sendiri berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini hingga memiliki kekuatan hukum tetap guna memastikan akuntabilitas penegakan hukum dalam kasus korupsi tersebut.







