Berita

Kejagung Usut Korupsi Pajak, Cekal Dirut Djarum dan Lainnya

109
×

Kejagung Usut Korupsi Pajak, Cekal Dirut Djarum dan Lainnya

Sebarkan artikel ini
daftar-5-orang-yang-dicekal-kejagung-terkait-dugaan-korupsi-pajak
daftar 5 orang yang dicekal kejagung terkait dugaan korupsi pajak

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencekal Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, dan empat orang lainnya terkait kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.

Pencekalan ini dibenarkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.

“Betul dan sudah kita laksanakan sesuai permintaan tersebut,” ujarnya, Kamis (20/11).

Selain Victor Rachmat Hartono, empat orang lainnya yang turut dicekal adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi, Karl Layman (pemeriksa pajak muda), Ning Dijah Prananingrum (Kepala KPP Madya Dua Semarang), dan Heru Budijanto Prabowo (konsultan pajak).

Pencekalan terhadap kelimanya berlaku sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan praktik kongkalikong antara oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan wajib pajak.

Modus yang diduga dilakukan adalah dengan memperkecil pembayaran pajak dari wajib pajak dengan imbalan tertentu kepada petugas.

“Dia ada kompensasi, untuk memperkecil. Kalau ini maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu,” kata Anang, Selasa (18/11).

Kejagung telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, penyidik Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah beberapa pejabat pajak yang diduga terlibat dalam kasus ini.