Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan bos minyak Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa selain Riza Chalid, terdapat enam orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008 sampai dengan 2015,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Kamis (9/4).
Dalam penyidikan kasus ini, Kejagung menemukan adanya kebocoran informasi rahasia di internal PT Petral terkait kebutuhan produk minyak mentah dan gasoline.
“Tim penyidik menemukan fakta perbuatan terdapat kebocoran informasi rahasia internal Petral terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline,” tuturnya.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk jadi kilang di Petral ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025. Sebelumnya, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, juga telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali oleh pihak Kejagung terkait perkara ini.
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan bos minyak Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Selain Riza Chalid, Kejagung menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Petral periode 2008 hingga 2015.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya kebocoran informasi rahasia internal Petral.
“Tim penyidik menemukan fakta perbuatan terdapat kebocoran informasi rahasia internal Petral terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Kamis (9/4).
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk jadi kilang di Petral ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025.
Dalam rangkaian proses hukum ini, Kejagung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, sebanyak dua kali.







