Ecozone

Kejagung Setor Rp 13 Triliun Sitaan Korupsi CPO ke Negara

192
×

Kejagung Setor Rp 13 Triliun Sitaan Korupsi CPO ke Negara

Sebarkan artikel ini
425273dcd725a23982116325c0d14b11.jpg
425273dcd725a23982116325c0d14b11.jpg

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini menyerahkan uang hasil penyitaan kasus korupsi ekspor *crude palm oil* (CPO) minyak goreng senilai Rp 13 triliun kepada negara. Dana tersebut berasal dari tiga korporasi besar, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Penyerahan uang sitaan ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis lepas (*ontslag van alle recht vervolging*) yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepada ketiga korporasi tersebut.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, mengonfirmasi bahwa total uang titipan dari tiga grup korporasi sebesar Rp 13 triliun yang disita pada Senin, 20 Oktober 2025, telah diserahkan ke kas negara.

Sebelumnya, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengajuan ekspor kepada Kementerian Perdagangan.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Wilmar Group untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 11,8 triliun. Jumlah ini terdiri dari kerugian keuangan negara senilai Rp 1,65 triliun serta kerugian sektor usaha dan rumah tangga sebesar Rp 8,52 triliun.

Sementara itu, Musim Mas Group didakwa membayar uang pengganti senilai Rp 4,89 triliun. Rinciannya meliputi keuntungan yang tidak sah sebesar Rp 626,6 miliar, kerugian keuangan negara Rp 1,1 triliun, dan kerugian sektor usaha serta rumah tangga Rp 3,1 triliun.

Untuk Permata Hijau Group, dikenakan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 937,55 miliar. Angka ini terdiri dari keuntungan yang tidak sah sebesar Rp 124,4 miliar, kerugian keuangan negara Rp 186,4 miliar, dan kerugian sektor usaha serta rumah tangga Rp 626,7 miliar.

Secara keseluruhan, total uang pengganti yang harus dibayarkan Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group adalah sebesar Rp 17 triliun. Dengan penyerahan Rp 13 triliun, artinya masih ada kekurangan sebesar Rp 4 triliun.

Menurut Sutikno, kekurangan tersebut merupakan sisa uang pengganti yang belum dilunasi oleh Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

“Sisanya sebesar Rp 4 triliun ditagihkan kepada dua Group Korporasi yaitu Permata Hijau Group dan Musim Mas Group,” ujar Sutikno.

Wilmar Group diketahui telah lebih dulu menitipkan seluruh nilai uang pengganti ke kejaksaan pada Juni lalu. Adapun Musim Mas Group baru menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 1,18 triliun, sedangkan Permata Hijau Group baru menyerahkan Rp 186,44 miliar.