Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/1/2026). Klarifikasi ini muncul setelah beredar informasi mengenai penggeledahan terkait kasus korupsi perubahan status hutan lindung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya kunjungan tim penyidik ke kantor Direktorat Jenderal Planologi Kemenhut. Namun, ia meluruskan bahwa kedatangan tersebut adalah untuk mencocokkan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah.
“Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan,” tegas Anang dalam keterangan resminya, Kamis (8/1/2026). Ia menambahkan, inisiatif ini merupakan langkah proaktif penyidik untuk mempercepat perolehan data yang dibutuhkan.
Anang menjelaskan, proses pencocokan data berjalan lancar dengan bantuan dari jajaran Ditjen Planologi Kemenhut. Kegiatan ini, menurutnya, bertujuan untuk memperbaiki tata kelola kehutanan (forest governance) demi kelestarian hutan Indonesia.
Isu penggeledahan Kemenhut mencuat terkait penanganan kasus dugaan korupsi perubahan status hutan lindung menjadi hutan produksi, serta pemberian izin tambang yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK sendiri telah menghentikan penyidikan kasus ini pada Desember 2024 melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Penghentian kasus ini baru diketahui publik setahun kemudian, yaitu pada Desember 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan harapan agar Kejagung dapat menuntaskan kasus tersebut. “KPK juga berharap penanganan perkara ini juga bisa dituntaskan, bisa diselesaikan di Kejaksaan Agung,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
KPK berharap Kejaksaan Agung dapat menjerat semua pihak yang diduga terlibat dalam korupsi izin tambang di Konawe Utara. Dengan demikian, kasus ini dapat diselesaikan secara optimal dan menyeluruh.
Kejaksaan Agung telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi pemberian izin tambang di kawasan hutan Konawe Utara ke tahap penyidikan sejak Agustus atau September 2025. Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dan memeriksa sejumlah saksi.
Modus dugaan korupsi ini adalah penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin penambangan di dalam kawasan hutan. Kerugian negara akibat kasus ini masih dalam proses penghitungan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).







