Ecozone

Kejagung Jemput dan Periksa Kajari Karo Terkait Kasus Videografer

84
×

Kejagung Jemput dan Periksa Kajari Karo Terkait Kasus Videografer

Sebarkan artikel ini
kejagung-klarifikasi-penanganan-kasus-amsal-sitepu,-kajari-karo-diperiksa
kejagung klarifikasi penanganan kasus amsal sitepu, kajari karo diperiksa

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, beserta jajaran jaksa.

Mereka diperiksa internal terkait penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penjemputan tersebut.

Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus Reinhard Harve Sembiring, dan sejumlah jaksa penuntut umum (JPU) dibawa ke Jakarta pada Sabtu (04/04) malam.

“Benar terhadap yang Kejari Karo, Kasi Pidsus dan para kasubsi atau JPU terkait penanganan perkara Amsal Sitepu tersebut saat ini sudah ditarik tim ke Kejaksaan Agung,” ujar Anang, Minggu (05/04).

Pemeriksaan dilakukan untuk klarifikasi dan eksaminasi internal terkait profesionalitas penanganan perkara.

“Apabila nanti terbukti ada pelanggaran maka akan ada sanksi dari internal, kita tunggu saja hasilnya,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari pengadaan jasa pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020–2022.

Perusahaan milik Amsal Sitepu terlibat dalam pengadaan tersebut.

Jaksa penuntut umum sempat menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara atas dugaan mark-up anggaran.

Namun, Pengadilan Negeri Medan membebaskan Amsal pada Rabu (01/04).

Polemik penanganan perkara ini memicu perhatian publik dan DPR.

Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejari Karo.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta laporan hasil evaluasi disampaikan secara tertulis kepada DPR dalam waktu satu bulan.

Kejagung memastikan pemeriksaan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

Hasil pemeriksaan internal akan diumumkan setelah proses klarifikasi selesai.