Berita

Kejagung Bongkar Rekayasa Ekspor CPO, Jerat Puluhan Perusahaan dan Oknum!

83
×

Kejagung Bongkar Rekayasa Ekspor CPO, Jerat Puluhan Perusahaan dan Oknum!

Sebarkan artikel ini
kejagung:-26-perusahaan-rekayasa-kode-ekspor-cpo-jadi-pome
kejagung: 26 perusahaan rekayasa kode ekspor cpo jadi pome

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan rekayasa kode ekspor CPO menjadi POME yang melibatkan 26 perusahaan. Peristiwa ini terjadi pada 2022-2024.

Sebanyak 8 direktur perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, mengungkap hal ini dalam konferensi pers, Selasa (10/2).

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan perusahaan lain. Jumlah perusahaan yang terlibat bisa bertambah.

Kasus ini bermula saat pemerintah membatasi ekspor CPO untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dan stabilitas harga.

Pembatasan dilakukan melalui DMO, persyaratan Persetujuan Ekspor, Bea Keluar, dan Pungutan Sawit (Levy).

Penyidik menemukan rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO. Kode ekspor diubah menjadi POME atau Palm Acid Oil (PAO).

Tujuannya menghindari pembatasan ekspor CPO. Dengan kode POME, komoditas bisa diekspor dan terbebas dari kewajiban.

Pejabat terkait diduga memanfaatkan kondisi ini. Mereka meloloskan ekspor CPO dengan kode POME.

Penyidik juga menemukan indikasi suap untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor.

Kerugian negara akibat rekayasa ini diperkirakan mencapai Rp10,6 hingga Rp14,3 triliun.

Total ada 11 tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya adalah penyelenggara negara.

Mereka adalah FJR (eks Direktur Teknis Kepabeanan DJBC), LHB (Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kemenperin), dan MZ (Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru).