Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan melibatkan anggota TNI dalam proses pencocokan data di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Menurut Kejagung, kehadiran TNI adalah untuk mengamankan dokumen yang diminta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan keterlibatan TNI sudah biasa setelah penandatanganan MoU.
“Keterlibatan TNI dalam pengamanan sudah sering dilakukan,” ujarnya, Kamis (8/1).
Tujuannya, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terkait dokumen.
Anang juga menjelaskan alasan penyidik mendatangi langsung Dirjen Planologi Kemenhut.
Hal itu dilakukan untuk mempercepat proses pencocokan dan permintaan data.
Dengan cara ini, proses administrasi dan surat-menyurat formal dapat dihindari.
“Kita ke urgensi supaya cepat saja, daripada nanti dokumen bolak-balik kita segera saja,” tuturnya.
Anang menegaskan, kegiatan tersebut bukanlah penggeledahan, melainkan pencocokan data pelepasan kawasan hutan.
Pihak Kemenhut juga disebut kooperatif dalam memenuhi permintaan data.
“Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik sebagai bentuk pro aktif penyidik mendatangi kantor Kementerian kehutanan untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai yang dibutuhkan,” jelasnya.







