Bandung – Kabar gembira untuk pemilik kendaraan di Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi! Bayar pajak kendaraan bermotor kini semakin mudah.
Mulai Selasa (3/3/2026), BPKB asli atau fotokopi tidak lagi menjadi syarat.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan kebijakan ini. Tujuannya adalah untuk mempermudah pelayanan pajak kendaraan.
“Terutama bagi warga Jawa Barat yang berada di wilayah Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi,” kata Dedi Mulyadi, Selasa (3/3/2026).
Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses pembayaran pajak.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Aplikasi ini mempermudah layanan administrasi kendaraan bermotor. Wajib pajak dapat membayar secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat. Lebih praktis dan efisien.
Pemprov Jabar mengapresiasi masyarakat yang semakin disiplin dalam membayar pajak. Hal ini berdampak positif pada peningkatan pendapatan daerah.
“Terima kasih ya pada seluruh warga Jabar yang terus rajin membayar pajaknya,” ujar Dedi Mulyadi.







