Jakarta – M Syafei, mantan Head Social License Wilmar Group, divonis 6 tahun penjara.

Vonis ini terkait kasus dugaan suap hakim dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Syafei terbukti bersalah.

Ia terbukti membantu memberi suap.

Selain penjara, Syafei juga didenda Rp300 juta subsider 100 hari.

Namun, Syafei tidak terbukti melakukan TPPU.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta,” kata ketua majelis hakim Efendi, Selasa (3/3).

Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Perbuatan Syafei dinilai tidak mendukung pemberantasan KKN.

Selain itu, perbuatan tersebut dilakukan dalam perkara korupsi korporasi.

Hal meringankan, Syafei belum pernah dihukum.

Inisiatif suap juga bukan dari dirinya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU.

Jaksa menuntut 15 tahun penjara, denda Rp600 juta, dan uang pengganti Rp9,3 miliar.

Syafei diduga melakukan suap bersama Advokat Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Junaedi Saibih.

Mereka juga menjalani sidang putusan.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *