Jakarta – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan sinyal positif terkait wacana penempatan kalangan sipil profesional untuk mengisi jabatan tertentu di lingkungan Polri. Kebijakan ini akan diterapkan dengan prinsip resiprokal atau timbal balik, di mana pihak kepolisian memberikan ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga profesional sipil untuk menempati posisi strategis yang bersifat nonoperasional.
Menurut Kapolri, langkah tersebut merupakan bentuk kesetaraan perlakuan. Hal ini mengingat anggota kepolisian selama ini telah diberikan ruang dan kesempatan yang luas untuk menduduki berbagai jabatan di luar struktur internal Polri, baik di kementerian maupun lembaga negara lainnya. Dengan asas resiprositas, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan dalam tata kelola pemerintahan dan profesionalisme institusi.
Wacana ini sejalan dengan usulan Menteri HAM, Natalius Pigai, yang menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pigai mengusulkan agar jabatan-jabatan yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi operasional kepolisian dapat diisi oleh kalangan sipil profesional. Bidang-bidang yang dimaksud mencakup administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, inspektorat, personalia, hingga transformasi digital dan tata kelola organisasi.
Pengisian jabatan oleh kalangan sipil dinilai sebagai bagian dari upaya reformasi kepolisian menuju institusi yang lebih modern, profesional, dan demokratis. Praktik serupa juga telah diterapkan di berbagai negara demokratis modern, di mana keterlibatan tenaga ahli sipil dalam fungsi manajerial organisasi kepolisian dianggap dapat memperkuat tata kelola organisasi secara keseluruhan.
Data yang terungkap dalam sidang uji materi UU Polri di Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa integrasi lintas sektoral antara kepolisian dan lembaga sipil memang sudah berjalan intensif. Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Soleman Ponto, mencatat dalam keterangannya sebagai ahli pemohon bahwa terdapat setidaknya 4.351 anggota Polri yang saat ini menduduki jabatan di lingkungan sipil.
Implementasi penempatan perwira tinggi Polri di kementerian sipil dapat terlihat jelas di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Beberapa posisi strategis di kementerian tersebut kini diisi oleh perwira tinggi Polri, di antaranya Irjen Pol. Mashudi yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan, serta Brigjen Pol. Yuldi Yusman yang menjabat sebagai Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Selain itu, posisi Inspektur Jenderal di Kementerian Imipas saat ini diampu oleh Komjen Pol. Yan Sultra Indrajaya.
Dengan adanya dorongan untuk membuka pintu bagi profesional sipil di Polri, diharapkan akan tercipta ekosistem kerja yang lebih inklusif. Prinsip resiprokal ini dipandang sebagai jalan tengah untuk memastikan bahwa baik Polri maupun lembaga sipil dapat saling mengisi dan memperkuat kompetensi masing-masing. Fokus utama dari kebijakan ini adalah pada efisiensi manajerial, sehingga tugas-tugas pendukung organisasi dapat dikelola oleh tenaga ahli yang kompeten di bidangnya, sementara fungsi operasional kepolisian tetap terjaga profesionalitasnya sesuai dengan mandat undang-undang.







