Jakarta – Ekspor rajungan Indonesia ke Amerika Serikat (AS) dipastikan semakin mudah. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan petunjuk teknis (juknis) Certificate of Admissibility (CoA).
Juknis ini menjadi acuan bagi pelaku usaha untuk memenuhi standar ekspor rajungan ke AS.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menegaskan CoA adalah syarat mutlak. Tanpa CoA, produk perikanan Indonesia tidak bisa masuk pasar AS karena terbentur US Marine Mammal Protection Act (MMPA).
“Dokumen ini sangat penting,” kata Latif dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11/2025).
Juknis penerbitan CoA tertuang dalam Keputusan Dirjen Perikanan Tangkap Nomor 27 Tahun 2025.
KKP berharap kebijakan ini menjaga keberlanjutan ekspor rajungan Indonesia ke pasar global.
Selain itu, KKP juga ingin mendukung praktik penangkapan ikan yang berkelanjutan.
Latif menambahkan, penyusunan juknis ini adalah langkah strategis untuk menjaga akses pasar ekspor dan memperkuat daya saing produk perikanan nasional.
Ketua Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI), Kuncoro Catur Nugroho, mengapresiasi langkah KKP.
Menurutnya, CoA bukan hanya syarat administratif ekspor, tetapi juga upaya memperkuat praktik perikanan yang bertanggung jawab.
“Ini membuktikan setiap hasil perikanan tangkap yang diekspor memiliki jaminan keterlacakan,” ujar Kuncoro.
Data KKP mencatat, ekspor rajungan dan kepiting Indonesia ke AS terus meningkat. Pada semester I tahun 2025, volume ekspor mencapai 6,68 ribu ton dengan nilai 161,89 juta dolar AS.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pentingnya pangan biru bagi sistem pangan global, sejalan dengan strategi ekonomi biru KKP.







