Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian meminta maaf atas tuntutan hukuman mati terhadap ABK Fandi Ramadhan.
Kasus ini terkait dengan kasus sabu 2 ton.
Arfian juga menyinggung dugaan intervensi Komisi III DPR dalam kasus tersebut.
Permohonan maaf itu disampaikan dalam RDPU dengan Komisi III DPR RI, Rabu (11/3/2026).
“Kami, JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin,” kata Arfian.
Arfian mengaku telah diperiksa dan dikenai sanksi disiplin oleh Jamwas.
Ia juga berterima kasih atas koreksi dan atensi Komisi III DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya telah memaafkan Arfian.
Habiburokhman berharap Arfian lebih bijak dalam menangani perkara ke depannya.







