Ecozone

Jaksa Menyatakan Pemilihan Chromebook Nadiem-Google Menguntungkan Bisnis Tertentu

63
×

Jaksa Menyatakan Pemilihan Chromebook Nadiem-Google Menguntungkan Bisnis Tertentu

Sebarkan artikel ini
5ee9c2eaa6a2ddfd9e3c4acae1928920.jpg
5ee9c2eaa6a2ddfd9e3c4acae1928920.jpg

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga keras pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan era Menteri Nadiem Makarim semata-mata bertujuan memenuhi kepentingan bisnis Nadiem dengan Google. Jaksa menyebut Nadiem mengetahui perangkat tersebut tidak dapat digunakan secara optimal oleh siswa dan guru, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Dakwaan tersebut disampaikan JPU dalam sidang mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025. JPU menegaskan bahwa perbuatan tersebut dilakukan Nadiem agar Google meningkatkan investasi dan penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).

PT AKAB merupakan perusahaan yang didirikan oleh Nadiem, yang kini dikenal sebagai PT GoTo Gojek Tokopedia setelah merger pada 2021. Google tercatat sebagai salah satu rekan bisnis lama Gojek sebelum merger dengan Tokopedia.

Jaksa memaparkan, Nadiem bersama Andre Soelistyo mendirikan PT AKAB pada 2015. Pada tahun yang sama, PT AKAB menggandeng Google untuk kerja sama penggunaan Google Maps, Google Cloud, dan Google Workspace dalam operasional Gojek. Investasi Google ke PT AKAB terus berlanjut, mulai dari USD 99 juta pada 2017, USD 349 juta pada 2019, hingga USD 59 juta pada Maret 2020.

Nadiem resmi menjabat sebagai Menteri Pendidikan pada Oktober 2019. Menurut jaksa, tidak lama setelah pelantikan, pada November 2019, Nadiem bertemu dengan Head of Education Asia Pacific Google, Colin Marson, serta Senior Manager Government Relations and Public Policy PT Google Indonesia, Putri Ratu Alam. Pertemuan tersebut membahas produk Google for Education.

Pertemuan tersebut, menurut jaksa, menghasilkan kesepakatan penggunaan produk Google, termasuk Chromebook. Nadiem menindaklanjuti surat Google yang sebelumnya tidak direspons oleh pendahulunya, Muhadjir Effendy. Melalui Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbud, Sutanto, pada 27 Januari 2020, Kemendikbud menyampaikan bahwa penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak mengatur secara rinci pengadaan yang mengarah pada sistem operasi tertentu.

Pada era kepemimpinan Muhadjir, Kementerian Pendidikan telah melakukan uji coba pengadaan Chromebook di daerah 3T. Uji coba ini menuai banyak keluhan karena perangkat sangat bergantung pada koneksi internet dan tidak dapat menginstal sejumlah aplikasi vital Kemendikbud, seperti Dapodik dan aplikasi konferensi video. Atas dasar itu, Muhadjir menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 yang tidak mencantumkan Chrome OS sebagai sistem operasi untuk pengadaan komputer dan laptop pembelajaran.

Jaksa menyebut Google kemudian berupaya melanjutkan kerja sama dengan Kemendikbudristek. Putri Ratu Alam, perwakilan Google, mengirim surat kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud RI pada 7 Agustus 2019, meminta perubahan Permendikbud agar spesifikasi teknis perangkat komputer dapat mencakup sistem operasi Chrome. Namun, surat tersebut tidak ditanggapi.

Pergantian kepemimpinan menteri kepada Nadiem membuka kembali peluang penggunaan Chromebook. Jaksa mengungkapkan, pada Januari 2020, Jurist Tan, Ibrahim Arief, Fiona Handayani, serta sejumlah pimpinan di Direktorat Pendidikan Kemendikbudristek menggelar rapat. Dalam rapat tersebut, Jurist Tan dan Fiona Handayani disebut memaksakan pengadaan peralatan TIK berupa laptop berbasis sistem operasi Chrome dari Google, meskipun sebagian peserta rapat menolak karena Chromebook dinilai bergantung pada internet. “Jurist Tan dan Fiona Handayani memaksakan pengadaan peralatan TIK berupa laptop berbasis sistem operasi Chrome dari Google karena arahan dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim,” ungkap JPU.

Nadiem juga disebut kembali bertemu dengan perwakilan Google pada Februari 2020, dihadiri oleh Presiden Google Asia Pasifik Scott Beaumont, Next Billion Users Google Caesar Sengupta, Colin Marson, serta Putri Ratu Alam. Pembahasan dalam pertemuan tersebut berfokus pada penggunaan produk Google, termasuk Chromebook, di lingkungan Kementerian Pendidikan, padahal kajian teknis yang mengunggulkan Chromebook dibandingkan merek lain baru terbit pada Juni 2020.

Menanggapi dakwaan ini, kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, membantah adanya keterkaitan antara pemilihan Chromebook dan investasi Google ke Gojek. Ia menegaskan investasi Google telah masuk jauh sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri. “Tidak benar sama sekali. Jika dikaitkan dengan investasi Google ke Gojek, itu terjadi jauh sebelum Pak Nadiem menjadi menteri. Saat itu, Pak Nadiem juga tidak pernah terpikir akan menjadi menteri,” ujar Dodi, Selasa, 9 Desember 2025.

Dodi menambahkan, Nadiem telah melepaskan seluruh jabatan struktural di Gojek saat menjabat sebagai menteri. Menurutnya, investasi Google di Gojek merupakan hal yang wajar dan hanya salah satu dari banyak investasi perusahaan besar. “Porsi investasi Google tidak lebih dari 8 persen dari total investasi di Gojek yang mencapai Rp 9 triliun,” pungkas Dodi.