Berita

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Surabaya 14-18 April 2026

79
×

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Surabaya 14-18 April 2026

Sebarkan artikel ini
b5820f5b8f5053439735a16bbb88fd68.jpg
b5820f5b8f5053439735a16bbb88fd68.jpg

Surabaya – Sat Lantas Polrestabes Surabaya kembali mempermudah akses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat melalui layanan SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin yang tersebar di sejumlah titik strategis pada 14-18 April 2026.

Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Bagi warga di wilayah Polsek Gayungan, Jambangan, Wonokromo, Sawahan, Sukomanunggal, Karang Pilang, dan Wiyung, pelayanan dipusatkan di SWK Jambangan.

Sementara itu, warga yang berada di wilayah Polsek Lakarsantri, Benowo, Tandes, dan Pakal dapat mengakses layanan di Kecamatan Sambikerep Lakarsantri.

Petugas kepolisian mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini dengan memperhatikan masa berlaku SIM. Mengingat SIM yang telah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang dan wajib mengikuti prosedur penerbitan SIM baru. Pemohon disarankan melakukan pengurusan paling cepat H-7 sebelum masa aktif habis guna menghindari antrean panjang.

Untuk biaya administrasi perpanjangan, pemohon dikenakan tarif sebesar Rp75.000 untuk SIM C dan Rp80.000 untuk SIM A.

Adapun persyaratan dokumen yang wajib dibawa meliputi:
1. KTP asli yang masih berlaku bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.
2. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter.
3. Surat keterangan sehat rohani dari biro psikologi.
4. SIM lama yang hendak diperpanjang.
5. Surat lulus uji keterampilan simulator untuk pengalihan golongan SIM.
6. Bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang masih aktif.