FENESIA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batas usia maksimal calon presiden, menegaskan keputusannya hari ini. MK mengalami keterlambatan 40 menit dalam pembacaan putusan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
Dalam sidang terbuka untuk umum, Ketua MK Anwar Usman mengumumkan, “Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.” MK menyatakan gugatan tersebut telah kehilangan objek.
Gugatan ini diajukan oleh tiga WNI, yaitu Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang diwakili oleh Aliansi 98. Gugatan ini memiliki nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Mereka meminta agar batas usia maksimal calon presiden adalah 70 tahun dan tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM.
Selain itu, terdapat sejumlah perkara lain yang berkaitan dengan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diputuskan hari ini. Salah satunya adalah perkara 107/PUU-XXI/2023 yang merupakan Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.
Rudi Hartono menggugat UU Pemilu dengan harapan untuk mengubah batasan usia calon presiden/cawapres menjadi 70 tahun. Menurutnya, usia adalah penentu kemampuan seseorang dalam memimpin.
Gugatan serupa juga diajukan oleh pemohon Gulfino Guevarrato. Berdasarkan informasi dari berita detikcom, Gulfino mengusulkan agar orang yang telah dua kali mencalonkan diri sebagai presiden tidak diizinkan untuk mencalonkan diri lagi.







