Jakarta – MSCI telah menurunkan peringkat kriteria arus informasi atau information flow Indonesia ke level negatif dalam tinjauan aksesibilitas pasar global untuk tahun 2026. Keputusan ini diambil di tengah meningkatnya kekhawatiran global mengenai transparansi struktur kepemilikan saham serta adanya indikasi perdagangan terkoordinasi di pasar modal Indonesia.
Dalam laporan resminya, MSCI menegaskan bahwa penurunan penilaian tersebut dipicu oleh persoalan keterbukaan data kepemilikan yang masih dinilai belum memadai. Selain itu, aktivitas pasar yang terbatas dinilai menghambat proses pembentukan harga yang akurat, sehingga menyulitkan investor global dalam melakukan penilaian terhadap free float perusahaan yang tercatat di bursa.
MSCI secara spesifik menyoroti risiko utama yang membayangi pasar Indonesia, yakni terbatasnya transparansi kepemilikan saham dan tanda-tanda perdagangan terkoordinasi. Selain masalah transparansi, keterbatasan pada pasar valuta asing juga menjadi hambatan signifikan bagi para pelaku pasar internasional.
Laporan tersebut mencatat bahwa absennya pasar mata uang offshore yang efisien, ditambah dengan masih adanya pembatasan di pasar mata uang onshore, menjadi kendala bagi investor. MSCI menilai bahwa tingkat liberalisasi devisa di Indonesia saat ini masih berada dalam taraf yang terbatas.
Tekanan terhadap pasar modal Indonesia sebenarnya telah terjadi sejak Januari 2026. Pada periode tersebut, MSCI pertama kali melayangkan peringatan mengenai isu transparansi dan memberikan sinyal potensi penurunan status pasar Indonesia dari emerging market menjadi frontier market. Peringatan tersebut memicu kekhawatiran di kalangan pelaku pasar mengenai potensi arus keluar dana investasi asing yang mencapai US$ 13 miliar.
Kondisi pasar saham Indonesia sepanjang tahun 2026 mencatatkan kinerja yang cukup berat. Indeks acuan saham di Jakarta dilaporkan telah terkoreksi lebih dari 27 persen, menjadikannya pasar dengan kinerja terburuk di dunia. Investor asing tercatat telah melakukan aksi jual saham Indonesia dengan nilai mencapai sekitar US$ 3,76 miliar sejak awal tahun.
Menanggapi berbagai peringatan dan tekanan pasar yang terjadi, otoritas bursa telah berupaya melakukan langkah reformasi. Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah peningkatan kewajiban minimum free float menjadi 15 persen bagi perusahaan tercatat. Di tengah upaya reformasi tersebut, terjadi dinamika internal berupa pengunduran diri pimpinan bursa serta jajaran regulator dalam satu hari yang sama.
Pada April, MSCI memutuskan untuk memperpanjang masa tinjauan terhadap pasar Indonesia. Selanjutnya, pada Mei, MSCI mengeluarkan enam perusahaan dari indeksnya, yang sebagian besar merupakan entitas terkait kelompok konglomerat. Langkah ini dinilai memberikan tekanan tambahan terhadap pasar saham domestik.
Sementara itu, dalam laporan yang sama, MSCI juga memberikan catatan terhadap Korea Selatan. Negara tersebut dinilai telah melanjutkan reformasi yang diperkenalkan dalam beberapa tahun terakhir, namun masih terdapat persoalan mendasar terkait aksesibilitas pasar yang hingga kini belum terselesaikan sepenuhnya.







