Berita

Wamenaker Mediasi PHK 133 Pekerja PT Amos Indah di Cakung

15
×

Wamenaker Mediasi PHK 133 Pekerja PT Amos Indah di Cakung

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor melakukan inspeksi mendadak sekaligus memediasi kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 133 pekerja PT Amos Indah Indonesia (AII) di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara, Kamis (18/6/2026).

Sidak tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia pada 4 Juni 2026. Audiensi itu membahas persoalan PHK yang dialami para pekerja perusahaan garmen tersebut.

Dalam mediasi yang mempertemukan serikat pekerja dan manajemen perusahaan, Afriansyah meminta kedua pihak mengedepankan dialog agar penyelesaian bisa dicapai secara terbaik bagi semua pihak.

Di tengah proses mediasi, manajemen PT AII menyampaikan peningkatan tawaran kompensasi kepada para pekerja. Tawaran itu menjadi salah satu poin yang dibahas untuk mendorong tercapainya kesepakatan.

“Tadi perusahaan menawarkan perbaikan perhitungan hak-hak pekerja sebesar satu kali ketentuan yang berlaku dari yang sebelumnya 0,5 kali. Silakan tawaran ini dipertimbangkan dengan matang oleh bapak dan ibu sekalian,” ujar Wamenaker.

Kepada 133 pekerja yang terdampak PHK, Afriansyah juga mengimbau agar tawaran tersebut dipertimbangkan secara saksama.

Ia menjelaskan, bila kesepakatan belum tercapai, penyelesaian perselisihan masih dapat ditempuh melalui mekanisme hubungan industrial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika belum tercapai kesepakatan, masih tersedia mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Afriansyah menegaskan Kemnaker akan terus mengawal proses penyelesaian kasus tersebut. Kementerian juga akan memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.