EcozonePemerintahanPolitik

ICW Serang Jokowi: Dalang Revisi UU KPK Kini Cuci Tangan?

112
×

ICW Serang Jokowi: Dalang Revisi UU KPK Kini Cuci Tangan?

Sebarkan artikel ini
icw:-revisi-uu-kpk-ala-jokowi-penuh-paradoks-dan-cuci-tangan
icw: revisi uu kpk ala jokowi penuh paradoks dan cuci tangan

Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik pernyataan Presiden Joko Widodo soal pengembalian UU KPK ke versi lama.

ICW menilai pernyataan Jokowi paradoks dan terkesan “cuci tangan” dari pelemahan KPK 2019.

Menurut ICW, Jokowi adalah kontributor terbesar revisi UU KPK yang dibahas dan disahkan dalam 13 hari.

ICW memaparkan dua alasan penilaian tersebut.

Pertama, Jokowi menerbitkan Surat Presiden (Surpres) pada 11 September 2019.

Surpres itu menunjuk Menkumham dan MenPANRB mewakili pemerintah membahas revisi UU KPK dengan DPR.

ICW menilai ini bentuk persetujuan eksekutif melanjutkan legislasi perubahan UU KPK.

Kedua, Jokowi tidak menerbitkan Perppu saat gelombang protes besar September 2019.

Padahal, Presiden berwenang mengeluarkan Perppu dalam situasi genting.

“Ketika ada ruang menghentikan atau mengoreksi revisi itu, kewenangan tersebut tidak digunakan,” kritik ICW.

Revisi UU KPK 2019 menuai penolakan luas.

Revisi itu dinilai melemahkan independensi KPK, dari pembentukan Dewan Pengawas hingga perubahan status pegawai KPK jadi ASN.

ICW mengingatkan publik agar tidak melupakan proses politik di balik perubahan tersebut.

ICW menilai, komitmen memperkuat KPK butuh langkah konkret dan pengakuan jujur atas keputusan politik masa lalu, bukan sekadar pernyataan.