Jakarta – Penempatan Polri di bawah Presiden atau kementerian bukanlah inti dari reformasi kepolisian.

Hal itu ditegaskan Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Abraham Todo Napitupulu.

Menurutnya, masalah utama adalah distribusi kekuasaan Polri yang terlalu besar tanpa pengawasan yang kuat.

Erasmus menyebut, secara konstitusional kepolisian tetap di bawah Presiden selama dalam rumpun eksekutif.

Perdebatan soal posisi struktural dinilai menutupi masalah mendasar, yaitu lemahnya pengawasan terhadap kewenangan Polri.

“Isu bukan lembaganya di bawah siapa, tapi bagaimana kekuasaan Polri didistribusikan,” kata Erasmus.

“Selama ini semua urusan ditumpuk ke polisi. Kewenangannya besar, anggarannya besar, tapi pengawasannya lemah,” tambahnya.

Penumpukan kewenangan membuat Polri mudah ditarik ke ranah politik.

ICJR mendorong pemisahan fungsi kepolisian agar lebih profesional dan tidak dipolitisasi.

Erasmus mengusulkan tiga pemisahan fungsi utama.

Pertama, fungsi penyidikan dan penegakan hukum pidana difokuskan pada Bareskrim.

Kedua, urusan keamanan dalam negeri dan ketertiban umum dipindahkan ke kementerian terkait, misalnya Kemendagri.

Termasuk fungsi pengamanan bersenjata seperti Brimob, yang dinilai tidak relevan berada dalam satu institusi dengan penyidik pidana.

Ketiga, fungsi perizinan dan pelayanan administratif seperti SIM, izin keramaian, hingga lalu lintas dinilai tidak seharusnya di tangan Polri.

Erasmus mengusulkan agar perizinan dialihkan ke kementerian teknis, sementara Polri fokus pada penegakan hukum.

Terkait wacana Polri di bawah kementerian, Erasmus mengakui kekhawatiran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal politisasi.

Menurutnya, pemisahan fungsi harus dilakukan lebih dulu sebelum berbicara soal penempatan struktural.

“Untuk fungsi penyidikan dan penegakan hukum pidana, saya sepakat Polri tetap berada langsung di bawah Presiden. Tapi tugas-tugas lain yang bukan inti penegakan hukum harus dilepas,” pungkas Erasmus.

Pernyataan ICJR ini menambah perspektif baru dalam perdebatan reformasi Polri.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *