Jakarta – Salah satu majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) periode 2019–2022 oleh PT ASDP, Sunoto, menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Pernyataan ini disampaikan di tengah putusan yang menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap tiga mantan petinggi PT ASDP.
Sunoto, yang juga menjabat sebagai ketua majelis hakim, menilai tindakan para terdakwa bukan merupakan tindak pidana. Menurutnya, keputusan tersebut adalah murni keputusan bisnis yang seharusnya dilindungi oleh `business judgement rule`.
“Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan,” kata Sunoto sebelum membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Selatan, Kamis, 20 November 2025.
Dengan dasar tersebut, Sunoto berpendapat bahwa ketiga terdakwa seharusnya dibebaskan sesuai dengan Pasal 191 ayat 2 KUHAP. “Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” ujarnya.
Namun, vonis majelis hakim menyatakan bahwa tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), yaitu mantan Direktur Utama Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, serta eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, terbukti melakukan korupsi. Mereka didakwa dalam proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Ira Puspadewi divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Sementara itu, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono divonis penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Majelis hakim sebelumnya menguraikan sejumlah hal yang dianggap memberatkan para terdakwa. Antara lain, tindakan mereka tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Para terdakwa dinilai menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan negara sebagai direksi BUMN, serta keputusan mereka membuat PT ASDP terbebani utang dan kewajiban besar.
Meski demikian, ada pula sejumlah pertimbangan yang meringankan. Perbuatan para terdakwa dinilai bukan korupsi yang dilakukan dengan kesengajaan, melainkan kelalaian berat akibat kurangnya kehati-hatian dan iktikad baik dalam proses tata kelola aksi korporasi. Mereka juga disebut meninggalkan sejumlah legacy bagi PT ASDP, tidak terbukti menerima keuntungan finansial, memiliki tanggungan keluarga, dan beberapa aksi korporasi yang dilakukan masih dapat digunakan untuk kepentingan publik.







