Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien BPJS PBI-JK yang dinonaktifkan. Pasien bisa segera diaktifkan kembali.
Gus Ipul menyatakan telah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan. Solusi sudah disiapkan.
“Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien karena ini tidak bisa ditunda, apalagi yang darurat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Status kepesertaan PBI-JK memang mengalami perubahan. Ada peserta yang dinonaktifkan dan dialihkan ke yang lebih membutuhkan.
Hal ini dilakukan karena ada pemutakhiran data. Tujuannya agar bantuan lebih tepat sasaran.
Kemensos mengonfirmasi penonaktifan dan pengalihan kepesertaan PBI-JK sudah dimulai sejak tahun lalu. Sebanyak 25 ribu peserta yang memenuhi syarat telah direaktivasi.
Peserta yang dinonaktifkan dan memenuhi syarat (terdaftar dalam Desil 1-4 DTSEN) bisa diaktifkan kembali. Proses reaktivasi PBI-JK dilakukan pemerintah daerah melalui Dinas Sosial.
“Dalam rangka pembiayaan itu, pemerintah bertanggung jawab,” tegasnya.
Kemensos akan berkoordinasi dengan Kemenkes, BPJS Kesehatan, dan pemda. Tujuannya memastikan reaktivasi berjalan cepat.
Rumah sakit tetap harus melayani semua pasien.
“Saya kira, kita tidak akan membiarkan pasien ini kehilangan harapan,” katanya.
“Maka saya sedih kalau ada rumah sakit menolak pasien, jangankan pasien yang BPJS Kesehatan, siapapun pasien wajib dilayani,” pungkasnya.
Anggota DPR Edy Wuryanto menegaskan hak kesehatan tak boleh kalah oleh prosedur administratif. Negara wajib melindungi masyarakat miskin dan rentan miskin dari pembersihan data BPJS PBI.













