Jakarta – Polda Metro Jaya merespons permintaan kubu Roy Suryo terkait 709 salinan dokumen kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Bukti akan diperlihatkan di persidangan.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.
Menurut Budi, materi pembuktian dan barang bukti akan disampaikan dalam proses persidangan sesuai hukum acara pidana.
Namun, tidak semua informasi atau daftar barang bukti dapat diberikan utuh selama penyidikan.
Alasannya, ada ketentuan kerahasiaan penyidikan, perlindungan data pribadi, dan menjaga integritas penanganan perkara.
Sebelumnya, Roy Suryo Cs mengajukan permintaan 709 salinan dokumen ke PPID Polda Metro Jaya terkait kasus ijazah palsu Jokowi.
Kuasa hukum Roy Cs, Refly Harun, menyebut ratusan dokumen itu disampaikan penyidik saat gelar perkara khusus 15 Desember 2025.
Dari 709 dokumen, 505 di antaranya berasal dari UGM.
Refly menyatakan permintaan dokumen dilakukan untuk melindungi hak hukum Roy Cs sebagai tersangka.
Menurutnya, kliennya berhak tahu alat bukti yang digunakan penyidik untuk menetapkan status tersangka pada Roy, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.







