Jakarta – Guru Besar Hubungan Internasional Universitas Indonesia, Ani Widyani Soetjipto, menyoroti draf Perpres tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.
Menurutnya, draf ini menimbulkan masalah baru terkait supremasi sipil.
Hal itu diungkapkan dalam diskusi publik di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).
Diskusi yang diadakan LSM Imparsial itu bertema “Ranperpres Terorisme: Ancaman Negara Hukum, HAM, dan Demokrasi?”.
Ani menjelaskan, pasca serangan 11 September 2001, AS menerapkan pendekatan intervensi kebebasan sipil.
AS menerbitkan USA PATRIOT Act yang menunjukkan penanganan terorisme dengan pendekatan perang.
Inggris menerapkan sistem peradilan pidana (civil justice system) dan Counter-Terrorism Strategy (CONTEST).
Inggris memandang terorisme sebagai masalah ideologis, bukan hanya kriminal.
Namun, pendekatan Inggris dinilai memiliki keterbatasan jika diterapkan di Indonesia karena kondisi sosial yang heterogen.
Kebijakan CONTEST di Inggris memunculkan kecurigaan terhadap komunitas Muslim.
“Jadi baik tadi modelnya War System maupun Criminal Justice System, itu bisa punya unintended consequences sebetulnya,” jelasnya.
Di Indonesia, pelaku terorisme berasal dari berbagai latar belakang.
Kondisi ini membuat penanganan terorisme di Indonesia menjadi lebih kompleks.
Ani menjelaskan bahwa sejak Reformasi 1998, Indonesia sepakat menerapkan prinsip supremasi sipil.
Prinsip ini menegaskan kekuasaan tertinggi berada di tangan Presiden dan Parlemen.
TNI bertanggung jawab pada urusan pertahanan dan tidak lagi terlibat dalam politik praktis.
Namun, kemunculan draf Perpres tentang pelibatan TNI dalam kebijakan antiterorisme memunculkan persoalan baru.
Menurutnya, peran TNI mulai bergeser dari gagasan awal supremasi sipil.
Ani mempertanyakan posisi sistem peradilan pidana yang selama ini menjadi fondasi kebijakan antiterorisme di Indonesia.
Ia juga mempertanyakan urgensi pendekatan “perang” seperti Patriot Act AS.
“Kita kan enggak ada ancaman terorisme hari ini, gitu kan. Nah itu kan menjadi pertanyaan. Kenapa tiba-tiba mendadak ini (draf perpres) hadir?” lanjutnya.
Selain itu, ia menilai minimnya perlawanan politik terhadap Rancangan Perpres tersebut di parlemen menjadi persoalan serius.
Ia menyoroti rendahnya tingkat edukasi publik terkait isu tersebut.
Menurutnya, sebagian masyarakat mungkin memandang positif pelibatan TNI tanpa memahami implikasinya terhadap demokrasi dan hak sipil.
Padahal, terorisme tidak hanya berkaitan dengan tindakan kekerasan, tetapi juga menyangkut ideologi, pola pikir, dan proses radikalisasi.













