Pantai Indah Kapuk – Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) berencana mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto menyusul pengesahan revisi Undang-Undang Kepariwisataan. Ketua Umum GIPI, Hariyadi Sukamdani, menyatakan kekecewaan mendalam atas dihapusnya pasal yang mengatur keberadaan GIPI dalam undang-undang yang baru.
“GIPI akan segera melayangkan surat kepada presiden dengan tembusan kepada Menteri Sekretaris Negara agar isu ini menjadi perhatian. Penghapusan GIPI ini sama sekali tidak melibatkan kami, kami dibantai begitu saja,” tegas Hariyadi dalam konferensi pers di Nusantara International Convention Exhibition, Ahad, 12 Oktober 2025.
Sebelumnya, pasal tentang GIPI diatur dalam Bab XI UU Pariwisata Nomor 10 tahun 2009. Bab XI Pasal 50 secara eksplisit menyebutkan pembentukan wadah bernama Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) untuk mendukung pengembangan usaha pariwisata yang kompetitif, lengkap dengan fungsi dan kegiatannya. Namun, Bab XI tersebut kini dihapus dalam undang-undang yang baru.
Hariyadi menilai penghapusan pasal ini merupakan pesan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ingin mengecilkan peran industri pariwisata. “Kami berjuang keras untuk membesarkan pariwisata, tetapi induknya pelaku industri pariwisata malah dihabisi dalam undang-undang yang baru,” tambahnya.
Menurut Hariyadi, penghapusan pasal mengenai GIPI tidak pernah muncul dalam pembahasan antara pihak industri dengan DPR. Ia menyebutkan dua substansi utama yang dibahas GIPI dengan DPR sebelumnya: usulan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) untuk pungutan wisatawan mancanegara, serta dukungan terhadap pembentukan Tourism Board yang diusulkan oleh Komisi VII.
Revisi UU Kepariwisataan sendiri telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada Kamis, 2 Oktober 2025. Ketua Komisi VII DPR, Saleh Partaonan Daulay, dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa Komisi VII telah mengedepankan pemenuhan aspirasi dari masyarakat, pakar, serta asosiasi dan industri pariwisata selama pembahasan rancangan undang-undang di Kompleks Parlemen, Jakarta.







