Jakarta – Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras dan terakhir kepada Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jember, Achmad Syahri As Sidiqi, terkait kasus viral dirinya merokok dan bermain gim di ponsel saat rapat DPRD Jember yang membahas stunting.
Ketua Sidang Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra, Fikrah Auliaurrahman, mengatakan Syahri terbukti melanggar AD/ART Partai Gerindra berdasarkan keputusan majelis kehormatan yang terdiri dari lima majelis sidang.
“Majelis Kehormatan Partai Gerindra pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 telah memeriksa pengadu, teradu, serta saksi dan bukti-bukti, memutus permasalahan pelanggaran AD/ART Partai Gerindra,” kata Fikrah di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan, jika kembali melakukan pelanggaran, Syahri akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai Anggota DPRD Kabupaten Jember.
Anggota Sidang Majelis Kehormatan, Yunico Syahrir, menyebut Achmad Syahri melanggar tujuh pasal dalam AD/ART Gerindra. Pelanggaran itu meliputi Pasal 16 ayat 2 AD yang mewajibkan kader menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra.
Selain itu, Pasal 16 ayat 3 AD dan Pasal 67 ayat 5 AD tentang sumpah kader untuk tunduk dan patuh kepada ideologi dan disiplin partai serta menjaga kehormatan, martabat, dan kekompakan partai.
Kemudian, Pasal 68 AD mengenai jati diri kader partai yang dalam hidup dan perilaku sehari-hari harus selalu bertindak sopan, disiplin, dan rendah hati. Syahri juga dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 ART yang mengatur kewajiban mematuhi dan melaksanakan seluruh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra.
Berikutnya, Pasal 2 ayat 2 ART tentang kewajiban mematuhi dan melaksanakan keputusan kongres dan ketentuan partai serta peraturan partai, serta Pasal 2 ayat 4 ART yang mengharuskan kader membela kepentingan partai dari setiap usaha dan tindakan yang merugikan partai.














