Ecozone

ESDM Pastikan Impor BBM Satu Pintu Lewat Pertamina Sesuai Aturan

146
×

ESDM Pastikan Impor BBM Satu Pintu Lewat Pertamina Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
796b91a6d29b292299423ef476f7c802.jpg
796b91a6d29b292299423ef476f7c802.jpg

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan mekanisme impor bahan bakar minyak (BBM) akan tetap dilakukan satu pintu melalui PT Pertamina (Persero). Langkah ini diambil untuk mengatasi kekosongan stok BBM di sejumlah SPBU swasta yang kuota importasinya telah melampaui batas yang ditetapkan pemerintah.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menyatakan kebijakan importasi satu pintu ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Dadan, yang ditemui di Kompleks Parlemen pada Senin, 15 September 2025, menegaskan bahwa Direktur Jenderal Migas telah menyatakan impor BBM tetap melalui Pertamina.

Menurut Pasal 12 ayat (2) Perpres 191/2014, pelaksanaan impor jenis BBM tertentu hanya bisa dilakukan badan usaha setelah mendapat rekomendasi dari Menteri ESDM dan izin dari Menteri Perdagangan. Dadan menjelaskan, secara regulasi, semua yang memiliki izin usaha memang bisa mendapat rekomendasi impor.

Direktur Jenderal Migas, Laode Sulaeman, sebelumnya menyebut skema suplai satu pintu melalui Pertamina dirancang untuk mengatasi kelangkaan BBM yang terjadi di sejumlah SPBU swasta sejak akhir Agustus. Kelangkaan ini diduga muncul setelah pemerintah mengubah periode importasi dari satu tahun menjadi enam bulan dengan evaluasi tiap tiga bulan.

Aturan baru tersebut mengharuskan perusahaan swasta memperbarui izin impor lebih sering, memiliki izin usaha niaga atau pengolahan, serta melapor berkala ke Ditjen Migas. Hal inilah yang menyebabkan sejumlah SPBU swasta, termasuk milik asing, kesulitan menjaga pasokan. Laode menekankan, jika stok Pertamina mencukupi, suplai SPBU swasta akan dipenuhi langsung dari cadangan Pertamina, namun jika tidak, impor tetap dilakukan melalui Pertamina.

Laode menambahkan, pemerintah sebenarnya sudah menambah kuota impor untuk SPBU swasta sebesar 10 persen pada tahun ini. Namun, kuota tersebut telah terpenuhi karena tingginya permintaan BBM di SPBU swasta. Berdasarkan penghitungan Kementerian ESDM, tingginya serapan BBM di pom bensin swasta tercermin dari pergeseran konsumsi bahan bakar dari Pertalite ke BBM nonsubsidi pada tahun ini, yang mencapai 1,4 juta kiloliter.

Saat ini, Dadan mengungkapkan Kementerian ESDM telah menerima sebagian besar data kebutuhan impor dari pengelola SPBU swasta, baik terkait volume maupun spesifikasi BBM. Data yang masuk masih perlu diverifikasi sebelum disampaikan ke Pertamina. Meski fokus pada kondisi 2025, Laode Sulaeman belum dapat memastikan apakah mekanisme satu pintu ini akan dilanjutkan hingga 2026.

Menanggapi kebijakan ini, Presiden Direktur BP AKR, Vanda Laura, menyatakan pihaknya masih mempelajari opsi impor melalui Pertamina. Menurut Vanda, akan ada pembahasan lebih lanjut terkait spesifikasi BBM karena setiap perusahaan memiliki standar aditif yang berbeda. “Kami akan serahkan spesifikasi BBM yang dijual BP AKR untuk dipelajari Pertamina, nanti dibicarakan lebih lanjut,” kata Vanda usai rapat bersama Ditjen Migas di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu, 10 September 2025.