Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kegiatan ekspor batu bara nasional kini telah kembali berjalan normal. Pemulihan aktivitas pengiriman komoditas ke luar negeri ini dilakukan setelah pemerintah sempat melakukan penahanan sementara terhadap ekspor batu bara tertentu guna memprioritaskan kebutuhan energi primer dalam negeri.
Langkah restriksi sebelumnya diambil pemerintah untuk mengamankan stok batu bara dengan nilai kalori spesifik yang dibutuhkan oleh pembangkit listrik milik PT PLN (Persero). Hingga saat ini, pemerintah mencatat telah berhasil mengamankan sekitar 141 juta metrik ton (MT) batu bara dari total target kebutuhan tahunan sebesar 154 juta MT.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menjelaskan bahwa volume ekspor yang sempat ditahan tersebut kini telah disesuaikan kembali dengan kebutuhan operasional pembangkit listrik. Menurutnya, langkah penahanan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan ketat yang dilakukan kementerian selaku regulator.
Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan di dalam negeri, kegiatan ekspor batu bara kini telah berjalan kembali secara normal, ujar Anggia dalam keterangan resminya, Jumat (26/6).
Lebih lanjut, pemerintah kini memperkuat sistem pengawasan untuk memitigasi risiko gangguan pasokan listrik di masa depan. Proses pengadaan energi primer PLN ke depan akan diawasi secara berlapis oleh tim khusus.
Tim tersebut melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta pihak PLN sendiri. Anggia menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan langkah prosedural yang diperlukan untuk memastikan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dipatuhi oleh para pelaku usaha.
Pemerintah tidak memberlakukan aturan baru terkait pembatasan ekspor karena kerangka regulasi yang ada dinilai sudah cukup memadai. Fokus utama pemerintah saat ini adalah penegakan aturan yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah sempat menahan sejumlah rencana ekspor batu bara guna mencegah terulangnya pemadaman listrik bergilir yang sempat melanda wilayah Pulau Jawa. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas arahan Presiden untuk menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat.
Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah telah menggelar rapat koordinasi lintas instansi untuk membedah masalah teknis di PLN. Rapat tersebut melibatkan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BIN Muhammad Herindra, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Menurut Bahlil, pemerintah berkomitmen untuk melayani hajat hidup orang banyak melalui stabilitas pasokan listrik. Ia mengakui adanya kendala teknis dan pemeliharaan infrastruktur yang memengaruhi kinerja layanan kelistrikan, namun memastikan bahwa pemerintah akan terus melakukan intervensi agar pasokan energi tetap terjaga.
Kondisi ini sempat disamakan dengan krisis pasokan energi pada tahun 2022, di mana pemerintah saat itu juga mengambil langkah tegas berupa pelarangan ekspor batu bara. Dengan normalisasi ekspor saat ini, pemerintah berharap sektor pertambangan dapat kembali beroperasi secara stabil sembari tetap memprioritaskan kewajiban DMO demi menjaga ketahanan energi nasional.







